Bimbingan Teknis Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Upaya Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah  Sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017

Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah. Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.

Adapun beberapa pertanyaan yang harus diawab yakni Bagaimanakah pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) Bagaimanakah cakupan dan bentuk partisipasi masyarakat dimaksud; 3) Bagaimanakah upaya pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 Tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan  Pemerintahan daerah

MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Memahami Peraturan perundang undangan Pengaturan  tata cara Partisipasi Masyarakat  Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017
  2. Meningkatnya Kapasitas Bagian Tata Pemerintahan- Sub Bagian Partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. Terwujudnya citra dan penilaian yang positif  birokasi pemerintahan daerah atas Penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

MATERI BIMTEK

  1. Overview Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 Tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan  Pemerintahan daerah
  2. Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah,
  3. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah,
  4. Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah
  5. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan pelayanan publik serta akses Masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
  6. Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik
  7. Penguatan kapasitas kelompok masyarakat atau Organisasi Kemasyarakatan agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  8. Penyusunan Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus Perda)

NARASUMBER

  1. DR Joko Christanto, M.Sc
  2. DR. Rumsari  Hadi  Sumarto, SIP,

SASARAN PESERTA

  1. Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
  2. Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah

METODE BIMTEK

  1. Presentasi
  2. Diskui
  3. Studi kasus

Waktu Pelaksanan Pelatihan

Hari Tanggal/Bulan/Tahun
Jum’at – Minggu 00/00/2024

Tempat Pelaksanaan

Hotel Horaios*** Malioboro Jl. Gowongan Kidul No. 57, Kota Yogyakarta

Biaya dan Fasilitas :

Biaya Pelatihan Fasilitas
Rp.
  • -Menginap selama dua Malam, Satu Kamar/Peserta
  •  Makan 3 X sehari dan Coffee break
  • Training Kit  (Tas, Soft file Flashdisk, Alat tulis)
  • Sertifikat

Mekanisme Pembayaran Pelatihan

Biaya Pelatihan dibayar Melalui BANK MANDIRI KCP Yogyakarta Kotagede
No Rek : 137-00-2087037-0 A.n. Indonesia Management Consulting

Pendaftaran  Pelatihan

Layanan Informasi Pelatihan melalui Kontak person :
HP/WA: 082342773999 (Rama) – 082236843610 (Haris)

Silahkan Mendaftar dengan mengirimkan Format Sbb:
Yth. Panitia Pelatihan Bimbingan Teknis Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Mohon didaftarkan sebagai peserta : Nama, Jabatan dan Instansi, No. Telp Instansi, No. HP Peserta.
Di kirim ke WA : 082342773999 – 082236843610
atau via Email : info@indomanagement.com

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *